Lanjutan dari posting sebelumnya Pandangan Pertama tentang Pernikahan Lagi Setelah Perceraian. Artikel ini merupakan terjemahan dari artikel yang ditulis oleh John Piper dalam blognya Desiring God, jadi ini merupakan pandangan Piper tentang 'pernikahan kembali setelah perceraian' berdasarkan prinsip-prinsip Firman Tuhan di dalam Alkitab. Pesan Injil memilih untuk memposting terjemahannya karena kami setuju dengan pandangan ini tentang 'kemungkinan menikah lagi setelah perceraian'.
Karena panjangnya artikel, maka posting dibagi menjadi 3 bagian. Ini adalah posting bagian 1.
Pandangan Kedua tentang Pernikahan Lagi Setelah Perceraian - Bagian 111 Alasan mengapa saya percaya bahwa semua pernikahan lagi setelah perceraian dilarang jika kedua pasangan masih hidup.
1
Lukas 16:18
menyebut semua pernikahan kembali yang terjadi setelah perceraian sebagai
perzinahan.
Lukas 16:18: Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.
1.1 Ayat ini menunjukkan bahwa Yesus tidak
mengakui perceraian sebagai penghapusan atas pernikahan dalam pandangan Allah.
Alasan pernikahan kedua disebut sebagai perzinahan adalah karena yang pertama
dianggap masih berlaku. Jadi Yesus mengambil sikap berlawanan terhadap
kebudayaan Yahudi di mana semua perceraian dianggap membawa dengan itu hak
menikah lagi.
1.2 Bagian kedua dari ayat ini menunjukkan
bahwa bukan hanya pria yang menceraikan saja yang disebut melakukan dosa
perzinahan ketika ia menikah lagi, tetapi juga setiap orang yang menikah dengan
wanita yang telah diceraikan.
1.3 Karena tidak ada pengecualian yang
disebutkan dalam ayat ini, dan karena Yesus jelas menolak konsepsi budaya umum
bahwa jika bercerai berarti berhak untuk menikah lagi, maka pembaca pertama
Injil ini pasti akan melawan keras setiap pengecualian yang dilakukan atas
dasar anggapan bahwa Yesus setuju terhadap asumsi budaya bahwa perceraian yang
terjadi karena ketidaksetiaan atau karena ditinggalkan pasangannya membebaskan
pasangan yang diceriakan / ditinggalkan itu untuk menikah lagi.