11 Alasan Dilarang Menikah Lagi Setelah Bercerai - Bagian 2



Lanjutan dari Bagian 1. Artikel ini merupakan terjemahan dari artikel yang ditulis oleh John Piper dalam blognya Desiring God, jadi ini merupakan pandangan Piper tentang 'pernikahan kembali setelah perceraian' berdasarkan prinsip-prinsip Firman Tuhan di dalam Alkitab. Pesan Injil memilih untuk memposting terjemahannya karena kami setuju dengan pandangan ini tentang 'kemungkinan menikah lagi setelah perceraian'.

Karena panjangnya artikel, maka posting dibagi menjadi 3 bagian. Berikut ini

Pandangan Kedua tentang Menikah Lagi Setelah Bercerai.



 
11 Alasan mengapa saya percaya bahwa semua pernikahan lagi setelah perceraian dilarang jika kedua pasangan masih hidup


6
1 Korintus 7:39 dan Roma 7:1-3 mengajarkan bahwa pernikahan kembali adalah sah hanya setelah kematian pasangan. 

1 Korintus 7:39: Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya.

Roma 7:1-3 1 Apakah kamu tidak tahu, saudara-saudara, --sebab aku berbicara kepada mereka yang mengetahui hukum--bahwa hukum berkuasa atas seseorang selama orang itu hidup? 2 Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu. 3 Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain.

6.1 Kedua ayat-ayat ini (1 Korintus 7:39; Roma 7:2) mengatakan secara eksplisit bahwa seorang wanita terikat kepada suaminya selama dia hidup. Tidak ada pengecualian secara eksplisit yang menyarankan bahwa dia bisa bebas dari suaminya untuk menikah lagi atas dasar apapun.


7
Matius 19:10-12 mengajarkan bahwa karunia khusus diberikan oleh Allah kepada murid-murid Kristus untuk menjaga mereka tetap dalam kondisi lajang ketika mereka menyerahkan diri dalam pernikahan menurut hukum Kristus.

Matius 19:10-12: 10 Murid-murid itu berkata kepada-Nya: "Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih baik jangan kawin." 11 Akan tetapi Ia berkata kepada mereka: "Tidak semua orang dapat mengerti perkataan itu, hanya mereka yang dikaruniai saja. 12 Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Sorga. Siapa yang dapat mengerti hendaklah ia mengerti.

7.1 Sebelum masuk pada bagian ini dalam Matius 19:9 Yesus melarang semua pernikahan kembali setelah perceraian. (Saya akan membahas arti "kecuali karena zinah" di bawah ini.) Larangan ini tampak seperti larangan tanpa toleransi kepada murid-murid Yesus: Jika engkau menutup setiap kemungkinan untuk menikah lagi, maka engkau membuat pernikahan menjadi sangat berisiko sehingga akan lebih baik untuk tidak menikah, karena engkau mungkin akan "terjebak" untuk hidup melajang sepanjang sisa hidupmu atau engkau mungkin akan "terjebak" dalam suatu pernikahan yang buruk.

7.2 Yesus tidak menyangkal kesulitan yang luar biasa dari perintah-Nya. Sebaliknya, ia mengatakan dalam ayat 11, bahwa kemampuan untuk memenuhi perintah untuk tidak menikah lagi adalah karunia ilahi kepada murid-murid-Nya. Ayat 12 merupakan argumentasi bahwa kehidupan seperti ini memang dimungkinkan karena ada orang-orang yang demi kerajaan Allah, serta alasan lain yang lebih tidak penting, telah mendedikasikan diri mereka untuk menjalani hidup melajang.

7.3 Yesus tidak mengatakan bahwa beberapa orang murid-Nya memiliki kemampuan untuk menaati perintah untuk tidak menikah lagi dan beberapa tidak. Dia mengatakan bahwa tanda seorang murid adalah bahwa mereka menerima berkat berupa penguasaan diri sementara yang orang-orang yang bukan murid Yesus tidak menerimanya. Bukti untuk ini adalah a) paralel antara Matius 19:11 dan 13:11, b) paralel antara Matius 19:11 dan 13:9,43; 11:15, dan c) paralel antara Matius 19:11 dan 19:26.

8
Ulangan 24: 1-4 tidak membuat hukum dasar bagi perceraian tapi mengajarkan bahwa hubungan "satu daging" yang didirikan oleh perkawinan tidak dibatalkan oleh perceraian, bahkan tidak dibatalkan oleh menikah lagi

Ulangan 24:1-4: 1 Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, 2 dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, 3 dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, 4 maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.

8.1 Hal yang luar biasa tentang empat ayat ini adalah bahwa, sementara perceraian disalah-gunakan, di sisi lain wanita yang bercerai menjadi "najis" karena pernikahan berikutnya (ayat 4). Mungkin saja ketika orang-orang Farisi bertanya kepada Yesus tentang apakah perceraian itu sah, Yesus memberikan jawaban yang menentang hal itu bukan hanya berdasarkan tujuan semula Allah yang dinyatakan dalam Kejadian 1:27 dan 2:24, tetapi juga pada implikasi dalam Ulangan 24:4 bahwa menikah lagi setelah bercerai menajiskan seseorang. Dengan kata lain, ada banyak petunjuk dalam hukum Musa bahwa pengecualian atas perceraian itu atas dasar kekerasan hati manusia dan sama sekali tidak membuat bercerai dan menikah lagi menjadi sah.

8.2 Larangan agar istri tidak kembali ke suami pertamanya bahkan setelah suaminya yang kedua meninggal (karena itu merupakan kekejian) menunjukkan dengan sangat kuat bahwa saat ini tidak ada pernikahan kedua yang harus hancur supaya mengembalikan pernikahan pertama (untuk penjelasan  Heth dan Wenham tentang hal ini lihat buku Jesus and Divorce, halaman 110).


9
1 Korintus 7:15 tidak berarti bahwa ketika seorang Kristen diceraikan oleh pasangannya yang belum percaya maka dia bebas untuk menikah lagi. Ini hanya berarti bahwa orang Kristen itu tidak terikat untuk melawan dengan tujuan menjaga kebersamaan. Berpisah diperbolehkan apabila pasangan yang tidak percaya bersikeras untuk berpisah. 


1 Korintus 7:15: Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera.

9.1 Ada beberapa alasan mengapa kalimat "tidak terikat" tidak dapat ditafsirkan berarti "bebas untuk menikah lagi."

9.11 Pernikahan adalah tata cara penciptaan yang mengikat semua makhluk manusia ciptaan Allah, terlepas dari keyakinan atau kurangnya iman mereka.

9.12 Kata yang digunakan untuk "terikat" (douloo) dalam ayat 15 tidak sama dengan kata yang  digunakan dalam ayat 39 di mana Paulus berkata, "Isteri terikat (deo) kepada suaminya selama ia hidup." Paulus secara konsisten menggunakan kata deo ketika berbicara tentang aspek hukum yang mengikat satu pasangan dalam pernikahan (Roma 7:2; l Korintus 7:39), atau ketika seseorang bertunangan (l Korintus 7:27). Tetapi ketika ia mengacu pada pasangan yang diceraikan untuk kata ‘tidak terikat’ dalam  l Korintus 7:15, ia memilih kata yang berbeda (douloo) yang kami harapkan akan ia gunakan ketika ia tidak memberikan pasangan yang diceraikan itu kebebasan yang sama untuk menikah lagi seperti halnya ia memberikan kebebasan itu pada pasangan yang pasangannya telah meninggal (ayat 39).

9.13 Ungkapan terakhir dari ayat 15 ("Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera") mendukung ayat 15 dengan sangat baik jika Paulus mengatakan bahwa pasangan yang diceraikan tidak "terikat untuk melawan" untuk mempertahankan pernikahan / agar pasangan yang akan menceraikannya itu untuk tetap tinggal. Saya melihat bahwa damai sejahtera Allah telah memanggil kita untuk berdamai dalam arti menjaga keharmonisan pernikahan. Oleh karena itu, jika pasangan yang tidak percaya bersikeras ingin bercerai, maka pasangan yang percaya tidak terikat untuk tetap bertahan hidup dalam konflik terus menerus dengan pasangannya yang tidak percaya itu, tetapi ia bebas dan tidak bersalah dalam membiarkan pasangannya itu untuk menceraikannya.

9.14 Pemahaman ini juga mempertahankan harmoni yang lebih dekat dengan apa yang dimaksudkan dalam ayat 10-11, di mana perceraian yang tak terelakkan tidak menjadikan seseorang yang bercerai berhak untuk menikah lagi.

9.15 Ayat 16 ("Sebab bagaimanakah engkau mengetahui, hai isteri, apakah engkau tidak akan menyelamatkan suamimu? Atau bagaimanakah engkau mengetahui, hai suami, apakah engkau tidak akan menyelamatkan isterimu?”) merupakan argumentasi bahwa anda tidak bisa mengetahui, sehingga tidak seharusnya berharap untuk menyelamatkan pasangan mereka dengan terus berjuang mempertahankan pasangannya yang sudah memaksa bercerai. Ayat ini mendukung pemahaman ayat 15 dengan fokus pada ‘supaya seseorang tidak diperbudak untuk terus memperjuangkan keutuhan rumah tangga yang telah kacau’, bukan ‘supaya seseorang tidak diperbudak untuk tetap melajang setelah ia bercerai’.

9.16 Paulus tidak melihat kehidupan melajang sebagai perbudakan, jadi tidak akan menyebut keharusan untuk tetap melajang sebagai ‘diperbudak’.


10
1 Korintus 7:27-28 tidak mengajarkan hak orang-orang yang bercerai untuk menikah lagi. Ini mengajarkan bahwa perawan yang telah bertunangan seharusnya secara serius mempertimbangkan kehidupan melajang, tetapi jangan berbuat dosa jika mereka menikah. 

1 Korintus 7: 27-28: 27 Adakah engkau terikat pada seorang perempuan? Janganlah engkau mengusahakan perceraian! Adakah engkau tidak terikat pada seorang perempuan? Janganlah engkau mencari seorang! 28 Tetapi, kalau engkau kawin, engkau tidak berdosa. Dan kalau seorang gadis kawin, ia tidak berbuat dosa. Tetapi orang-orang yang demikian akan ditimpa kesusahan badani dan aku mau menghindarkan kamu dari kesusahan itu.

10.1 Baru-baru ini beberapa orang berpendapat bahwa ayat ini berkaitan dengan orang yang telah bercerai karena dalam ayat 27 Paulus bertanya, "Adakah engkau tidak terikat (secara harfiah: dilepaskan) pada seorang perempuan?” Banyak orang berasumsi bahwa Paulus memaksudkan begini, "Adakah engkau telah bercerai?" Jika Paulus memang memaksudkan demikian, maka seharusnya ia akan mengatakan dalam ayat 28 bahwa tidak berdosa ketika orang bercerai menikah lagi. Ada beberapa alasan mengapa penafsiran ini sangat tidak mungkin.

10.11 Ayat 25 menandai bahwa Paulus memulai bagian baru dan berurusan dengan persoalan baru. Dia mengatakan, "Sekarang tentang para gadis (ton parthenon). Untuk mereka aku tidak mendapat perintah dari Tuhan. Tetapi aku memberikan pendapatku sebagai seorang yang dapat dipercayai karena rahmat yang diterimanya dari Allah. " Paulus telah berurusan dengan masalah orang-orang yang bercerai pada ayat 10-16. Sekarang, ia memulai persoalan baru tentang mereka yang belum menikah, dan ia menandainya dengan mengatakan, " Sekarang tentang para gadis." Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bahwa orang-orang yang dimaksudkan dalam ayat 27 dan 28 ini adalah orang-orang yang sudah bercerai.

10.12 Jika dalam ayat 28 Paulus menyatakan  bahwa tidaklah berdosa bagi orang-orang yang telah bercerai untuk menikah lagi. Maka ayat ini akan bertentangan dengan ayat 11, di mana ia mengatakan bahwa seorang wanita yang telah berpisah dari suaminya harus tetap melajang (Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya. 1Korintus 7:11).

10.13 Ayat 36 secara pasti menggambarkan situasi yang sama dengan pandangan dalam ayat 27 dan 28, tapi jelas mengacu pada pasangan yang belum menikah. “Tetapi jikalau seorang menyangka, bahwa ia tidak berlaku wajar terhadap gadisnya, jika gadisnya itu telah bertambah tua dan ia benar-benar merasa, bahwa mereka harus kawin, baiklah mereka kawin, kalau ia menghendakinya. Hal itu bukan dosa.” Ini adalah sama dengan ayat 28 di mana Paulus berkata, " Tetapi, kalau engkau kawin, engkau tidak berdosa."

10.14 Pertanyaan dalam ayat 27 Adakah engkau  ‘terikat dengan seorang perempuan’ mungkin sedikit menyesatkan karena dapat mengindikasikan bahwa yang dimaksud engkau di sini adalah pria yang sudah menikah. Namun dalam bahasa Yunani kata yang digunakan untuk ‘perempuan’ hanya dapat merujuk kepada tunangannya atau pasangan yang akan dinikahinya. Konteksnya menyatakan bahwa bagian ini menunjuk tentang ‘para gadis’ yang telah bertunangan, bukan pada para istri. Jadi kata "terikat" dan "yang dilepaskan" harus mengacu apakah seseorang sudah bertunangan atau tidak.

10.15 Hal ini penting bahwa kata kerja Paulus menggunakan untuk "dilepaskan" (luo) atau "bebas" bukanlah kata yang ia gunakan untuk perceraian. Kata-kata yang digunakan Paulus untuk perceraian adalah chorizo (ayat 10,11,15; lihat Matius 19: 6) dan aphienai (ayat 11,12,13) .

Bersambung.


--------
Posting ini merupakan terjemahan dari sebagian besar artikel tulisan John Piper* yang berjudul: Eleven Reasons Why I Believe All Remarriage After Divorce Is Prohibited While Both Spouses Are Alive
*John Piper (@JohnPiper) adalah pendiri dan guru desiringGod.org dan konselir dari Bethlehem College & Seminary. Selama 33 tahun, ia menjabat sebagai Pendeta dari Gereja Baptis Betlehem, Minneapolis, Minnesota. Dia adalah penulis lebih dari 50 buku, termasuk salah satunya yang berjudul A Peculiar Glory.


1 komentar:

  1. Hargailah sebuah pernikahan.. Jangan mudah untuk bercerai, kasian tu anak orang jadi janda...

    BalasHapus